Catatan Kunjungan KPK ke Kantor Radarmas (2)
Power tends to corrupt. Frasa yang diungkap moralis John Emerich Edward Dalberg Acton atau lebih dikenal dengan Lord Acton itu, seperti menjadi fokus pijakan KPK memberantas akutnya korupsi di tanah air.
Sepanjang berdirinya KPK, menurut Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, lembaga ini memang membidik koruptor-koruptor kelas kakap Kasus yang ditangani KPK melibatkan para penyelenggara negara. Itu bisa mulai dari Presiden sampai bupati. Untuk sekelas camat, tidak menjadi cakupannya.
Selain itu, jumlah nominal yang diduga ditilep ada di kisaran miliar rupiah. Namun, bisa saja nominalnya kecil tetapi memiliki dampak atau efek besar. Biasanya karena si pelaku memiliki dukungan politis yang kuat. Sampai saat ini, KPK dirasa telah membangkitkan harapan rakyat menyaksikan terciptanya negara yang bebas korupsi. Paling sedikit, orang akan takut untuk melakukan perbuatan yang tergolong extra ordinary crime itu.
Tengok saja, KPK berani menyeret besan presiden Aulia Pohan ke balik jeruji besi. Anggota DPR juga banyak yang dijebloskan ke bui. Prestasi-prestasi tersebut yang kemudian membuat KPK cukup diperhitungkan. Sekurangnya, sempat terdengar statemen SBY menyebut dengan kewenangan yang dimilikinya, pertanggungjawaban KPK hanya kepada Tuhan saja.
Tentang itu, Abdullah menjawab, KPK bertangunggjawab kepada rakyat. Dan ada juga laporan-laporan yang KPK sampaikan ke Presiden. Soal penyadapan yang dilakukan KPK, Abdullah mengatakan, semua itu dilakukan sesuai prosedur. Bagian penyadapan tak akan melakukan pekerjaannya tanpa ada izin tertulis.
Penyadapan hanya dilakukan pada person-person yang diduga kuat berkorupsi. Transkrip yang diterjmahkan juga yang hanya berhubungan dengan indikasi korupsi. Selebihnya dihapus. Asal tahu saja, menurut Abdullah, KPK sebagai satu-satuny lembaga di Indonesia yang memiliki sertifikat internasional untuk melakukan penyadapan. Bagaimana kemudian KPK mampu membidik kasus-kasus yang selama ini seperti lenyap ditelan bumi.
Sebagian besar, ternyata kasus yang ditangani KPK berasal dari laporan masyarakat. Setiap tahun, jumlahnya mencapai puluhan ribu laporan yang datang ke meja KPK. Hingga September lalu, sudah ada 7 ribu pengaduan masuk. Setiap warga berhak memberi pengaduan ke KPK. Caranya relatif mudah, bisa dengan surat yang dialamatkan kotak pos 575, Jakarta 10120.Atau melalui email pengaduan@kpk.go.id. Tentu saja, agar pengaduan itu efektif, maka kasus yang dilaporkan harus tergolong kelas kakap. Abdullah berharap, pelapor mau menguraikan kejadian kasus, memilih pasal-pasal yang seusai,memenuhi unsur tindak pidana, menyertakan bukti awal bila ada, serta menyertakan identitas pelapor. “Kami tak akan melayani surat kaleng,” ujar Abdullah. KPK pun menjamin kerahasiaan pelapor. Pengaduan itu diseleksi KPK. Sangat repot bila KPK mengurus semuanya.
Lihat saja, bagaimana satu hari Abdullah dibuat tertegun ketika membaca salah satu pengaduan. Surat itu datang dari Bandung. Sang pemilik surat, meminta KPK menindak tegas menantunya yang dinilainya telah berbuat pidana. Setelah dipelajari lagi, ternyata dalam surat itu menjelaskan sang menantu kerap menyiksa anak perempuan pemilik surat tersebut. “Kekerasan rumah tangga (KDRT-red) seperti ini jelas bukan pekerjaan kami mengatasinya,” kata Abdullah. Bukan hanya memberantas korupsi. KPK pun menanggung kewajiban mencegah tindak pidana korupsi terjadi. KPK berharap, media di daerah bisa menjadi semacam radar untuk memindai kasus-kasus korupsi.
KPK berjanji akan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di wilayah Barlingmascakeb ke Radar Banyumas. Sebagai sebuah informasi, data tersebut bisa menjadi awal untuk mengamati apakah ada kebohongan yang dilakukan pejabat terkait kekayaan yang mereka miliki. (yudhis fajar/habis)
