Senin, 19 Oktober 2009

Tamu yang Membawa Minumnya Sendiri

Catatan Silaturahmi KPK ke Kantor Radarmas (1)
Awal pekan lalu, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghubungi nomor telepon Radar Banyumas. Lembaga yang sedang menjadi buah bibir ini meminta penjadwalan untuk agenda visiting media.
Agenda itu kemudian dilakukan Jumat (16/10) pagi kemarin. Datang perwakilan dari KPK yakni penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan staf Humas KPK Reza. Dari Radar Banyumas, ada Pimred Upik Warnida Laely dan segenar redaktur. Pertemuan dengan salah satu petinggi KPK itu digelar di ruang rapat redaksi Radar Banyumas. Tempat sehari-hari wartawan berkumpul, menyusun perencanaan, dan mengadakan evaluasi.
Perbincangan Jumat pagi kemarin itu berlangsung santai. Abdullah, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI, sempat memulai percakapan dengan bertanya soal getuk goreng dan soto Sokaraja. “Ooh berarti tak jauh-jauh dari sini ya,” ucapnya.Setelah mengutarakan maksud kedatangannya ke kantor Radar Banyumas di Jalan Soperdjo Roestam No 88 Sokaraja.
Abdullah mulai berkisah soal situasi termutakhir KPK. Mulai dari ‘perseteruan’ antara KPV dengan Polri yang lantas familiar disebut perseteruan cicak versus buaya, tim lima, sampai soal lahirnya Perppu perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh SBY.Tetapi memang tak semua isi perbincangan dengan Abdullah yang sudah dua periode ini menjabat sebagai penasehat KPK itu bisa disampaikan ke publik.
Ada hal-hal yang bersifat rahasia, dan sekadar cukup sebagai data saku saja. Namun yang jelas, informasi-informasi yang diberikan oleh lelaki yang menghabiskan masa kecil dan remajanya di Saparua Ambon itu cukup untuk membuka perspektif, jika memang tidak sedikit perlawanan sengit yang digencarkan terhadap usaha pemberantasan korupsi oleh KPK.
Sekitar setengah jam kemudian, sebagai tuan rumah yang ingin memuliakan tamu, Radar Banyumas menyuguhkan sekadar secangkir teh manis hangat dan jajanan ala kadarnya. Tidak lupa juga dengan getuk goreng yang tadi sempat ditanyakan sang tamu. Redaktur Pelaksana Radar Banyumas, Hary Agus Triono mempersilahkan tamu untuk mencicip hidangan. Tetapi Abdullah menolak halus. Dan itu bukan basa-basi. Sampai pamit, makanan yang terhidang tak disentuh secuilpun. Seorang staf KPK yang semula di luar, kemudian masuk ke ruang diskusi untuk mengantarkan botol minumal mineral. “Ini kami sudah membawa sendiri,” katanya.
Tentu saja, bagi orang yang menjunjung tinggi budaya ketimuran, perilaku Abdullah dan staf KPK itu terbilang sangat mengejutkan. Bahkan bisa disebut tidak sopan dan tidak menghargai tuan rumah. Abdulllah menjelaskan, yang dilakukannya adalah bagian dari kode etik KPK. Dia termasuk salah seorang perumus kode etik tersebut. Anggota KPK selama menjalankan tugasnya, tak sekalipun dibolehkan menerima fasilitas yang diberikan oleh negara atau swasta. Tidak juga makanan ringan, penginapan, apalagi uang saku. “KPK tidak boleh menerima jamuan semacam itu,”Menolak jamuan pemerintah, filosofinya, dana yang digunakan untuk itu berasal dari APBD.
Bisa dipastikan, anggaran yang seharusnya tersedot banyak ke rakyat kemudian terkurangi karena Pemda mengalokasikan untuk menjamu tamu-tamunya. Dan, sebagai petugas KPK, dia juga telah menerima anggaran dari KPK untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Abdullah menghindari adanya double anggaran. Sesuatu, double anggaran, yang sering kita dengar saat proses penyusunan APBD dilakukan. Dan, bukankah tak sedikit juga pejabat-pejabat yang masih senang dijamu meski mereka telah mengantongi uang akomadasi dari negara. Soal menghindari jamuan pihak swasta, Abdullah berpendapat, harusnya alokasi dana itu bisa menjadi tambahan keuntungan buat perusahaan. Yang nanti larinya adalah menjadi semakin besar pendapatan para pekerjanya. Kesejahteraan pekerja meningkat, secara tidak langgsung akan membantu menggerakkan perekonomian dalam skala yang lebih besar. Dan masih banyak hal lain yang diperbincangkan dengan tamu yang membawa minumannya sendiri itu. (yudhis fajar-catatan untuk Radar Banyumas-Sabtu 17 Oktober 2009)